Tampilkan postingan dengan label ETIKA & PROFESIONALISME TSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ETIKA & PROFESIONALISME TSI. Tampilkan semua postingan

Mei 02, 2014

Tugas Etika & Profesionalisme TSI 2

1.Beri contoh kasus dan jelaskan tentang gangguan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi dalam kehidupan sehari – hari yang dapat menyebabkan seseorang atau pihak lain terganggu?

    Kasus Email Fraud
    Email fraud adalah penipuan yang dilakukan dengan menggunakan sarana email. Email salah satu sarana di internet yang digunakan untuk mengirimkan e-mail (surat elektronik). Salah satu tipe kejahatan ini adalah, pelaku akan membuat email yang hampir sama dengan alamat email calon korban, misalnya : calon korban adalah coba_lagi@yahoo.co.id, pelaku akan membuat coba.lagi@yahoo.co.id . jika kita amati dengan sambil lalu kedua email ini tampak sama namun sesungguhnya berbeda. Yaitu satu dipisahkan dengan tanda “_” dan yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan “.”. Dengan memanfaatkan kekurang telitian korban, pelaku melakukan pembicaraan awal dengan rekan bisnis korban sehingga rekan bisnis korban menjadi percaya terhadap alamat email yang mirip tersebut kemudian mentransfer sejumlah uang untuk melakukan transaksi bisnis.
   
    Kasus Pencurian Identitas
    Identitas dalam dunia internet adalah merupakan hal yang sangat penting. Dengan memiliki identitas seseorang, pelaku dapat menjadi orang tersebut dan dengan identitas tersebut pelaku dapat melakukan apa saja terhadap orang. Pencurian identitas banya terjadi pada akun media social misalnya facebook, twitter, email, dan sebagainya. Dengan menjadi seseorang tersebut pelaku dapat, memperdagangkan kecantikan seorang wanita untuk promosi gadis panggilan, pencemaran nama baik, permintaan sejumlah uang kepada rekan bisnis dengan alasan yang masuk akal, dan sebagainya. Pencurian identitas ini dapat terjadi dengan banyak cara yaitu misalnya kita lupa melakukan sign out ketika kita melakukan akses akun media sosial kita melalui warnet, atau kita menggunakann link media social yang sudah dibuat palsu oleh pelakunya.
   
    Kasus hacking
    Hacking adalah suatu bentuk akses ilegal yang dilakukan oleh seseorang tanpa hak. Ketika seseorang melakukan hacking, pelaku dapat mengambil data apasaja yang terdapat di dalam server website tersebut. Perbuatan merusak lainnya yang akan dilakukan misalnya merubah tampilan website (defacing) dan atau kemudian melakukan pengrusakan terhadap sistem tersebut sehingga sistem tersebut down (cracking).

Mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi, jelaskan?
Munculnya gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi dapat didorong oleh berbagai motivasi yaitu : adanya motif untuk mendapatkan sejumlah uang, motif kekuasaan, motif ekonomi, motif balas dendam, motif kepentingan pribadi dan motif popularitas.

2. mengapa muncul gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi
Kemajuan dalam telekomunikasi dan perangkat lunak dan keras computer secara signifikan juga memberikan kontribusi atas meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap sistem informasi. Melalui jaringan telekomunikasi, informasi disebarkan atau dihubungkan ke berbagai lokasi. Kemungkinan adanya akses yang tidak sah, gangguan atau kecurangan dapat saja terjadi baik di satu atau beberapa lokasi yang terhubung. Semakin kompleksnya perangkat keras juga menciptakan kemungkinan terjadinya peluang untuk penetrasi dan manipulasi penggunaan sistem informasi.

3. Untuk mengatasi gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi sistem informasi langkah-langkah  yang harus dilakukan oleh pengguna yaitu:

-Penggunaan Enkripsi.
-Pengendalian Akses.
-Pemantauan serangan pada sistem.
-Perkuat dan lindungi Password.


langkah-langkah  yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu :

a.Penanggulangan Global.
Bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.

b.Perlunya Cyberlaw / Hukum yang tegas.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum yang tegas terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.

c.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik  pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi. Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team(IDRECT) sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.

d.Mematuhi etika dan profesionalisme TSI

Semua pengguna, pengelola, pembuat menerapkan dan melakukan etika dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi.

sumber:
http://kusumangga.blogspot.com/2014_04_01_archive.html
http://franzramadhan.blogspot.com/2014/04/tugas-2-etika-dan-profesionalisme.html
http://j4w4b4n.blogspot.com/2014/04/gangguan-pemanfaatan-sistem-teknologi.html
http://vicamaharani.blogspot.com/2014_04_01_archive.html

April 02, 2014

ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Secara umum etika diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Teknologi Sistem Informasi (TSI) atau Technology Information System adalah teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).

Etika dalam bidang informasi dapat dikatakan sebagai,  tolak ukur baik dan buruknya perbuatan seseorang dalam lingkungan kerja yang mencakup komputer. Etika pun memiliki landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi:

"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi".

Etika Untuk Pengguna Teknologi Informasi

Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk 
pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan

Etika Untuk Pengelola Teknologi Informasi

Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE

Etika Untuk Pembuat  Teknologi Informasi

Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari apple .

Contoh Etika & Teknologi Informasi 

Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.


sumber:
http://rofiqo-ofi26.blogspot.com/2013/12/etika-dunia-teknologi-informasi.html
http://rcardiansyah.blogspot.com/2013/03/etika-teknologi-sistem-informasi-tsi.html#.Uzv-zaJnQmc

 
thank you for visiting my blog.